Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutana Medan, Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA MEKARWANGI
KECAMATAN SINDANGKERTA KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 6
TAHUN 2017
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Fahmi Idris
Daulay
181201122
HUT 3 C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan
tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul
“Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini
ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis
megucapkan terimakasih kepada semua
pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah
meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga
sangat mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan
Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan
Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Tujuan dibuatnya
Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa menaati peraturan desa yang telah
dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat
inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan
Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga
Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai
dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang ada di desa tersebut. Dengan adanya
tanggapan dan masukkan dari masyarakat inilah mudah mudahan nantinya akan
menjadikan desa ini lebih teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta
Kepala Desa lebih mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan
mana yang sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak
lain ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama
dari Badan Perwakilan Desa.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan
hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan
seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia
dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan
serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang terdapat di
sekitar kita dan juga kehidupan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh
lingkungan lain. Tidak hanya tentang lingkungan hidup yang diartikan sebagai
suatu sistem yang terdiri dari beberapa seperti lingkungan hayati, lingkungan
non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Lingkungan juga demikian,
dibagi menjadi beberapa macam yaitu lingkungan alami dan juga lingkungan
buatan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan
Peraturan Desa.
2. Apakah Manfaat,
Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang
Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa.
3. Sebutkan Hak, Kewajiban, dan
Larangan Peraturan Desa.
4. Berapakah denda bagi
pelanggar Peraturan Desa.
5. Bagaimanakah peran
masyarakat dalam Peraturan Desa.
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan
dibuatnya paper ini adalah:
1. Untuk mengetahui Pengertian Peraturan Desa
2. Untuk mengetahui Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang
Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa.
3. Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan
Peraturan Desa
4. Untuk mengetahui Denda peraturan desa
5. Untuk mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan
Desa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Peraturan Desa
Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan
yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk
mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi. Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan
pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian
luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala
Desa. Peraturan Desa adalah jenis peraturan
perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ
pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari
pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU
Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan
Desa.
2.2 Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa
Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum
Penyusunan Peraturan Desa
a.
Manfaat Peraturan Desa
1. Sebagai
pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
2. Terciptanya
tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
3. Memudahkan
pencapaian tujuan
4. Sebagai acuan
dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5. Sebagai dasar
.pengenaan sanksi atau hukuman
6. Mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan
b. Jenis-Jenis Peraturan Desa
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang
disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di
desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat
mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat
kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar
masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan
Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan
melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya
merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
c.
Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang
Aspiratif
1. Identifikasi topik Peraturan Desa oleh
Pemerintah Desa atau BPD
2. Susun kerangka umum
Peraturan Desa
3. Diskusikan kerangka
Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4. Buatlah Rancangan
Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5. Pembahasan Bersama oleh BPD
dan Pemerintah Desa.
6. Lakukan Publik Hearing/
Dengan pendapat bersama masyarakat
7. Revisi dan Finalisasi Peraturan
Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.
d.
Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa
1.
Harus disusun oleh Pemerintah Desa/ Kepala Desa dengan BPD.
2.
Harus sesuai prosedur standar.
3.
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4.
Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini,
desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa perlu
dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat
ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam
Peraturan Desa yang perlu dibuat.
2.3 Hak,
Kewajiban dan Larangan Peraturan Desa
Dalam Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan
Hidup Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat Nomor 6
Tahun 2017, setiap manusia berhak, dan wajib mendapatkan dan
menempati lingkungan yang bersih.
a.
Hak
Hak yang
termuat dalam Pasal 5 yaitu:
1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
2) Setiap orang berhak untuk berperan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku;
3) Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
4) Pengaduan Sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat
tiga dapat disampaikan Kepada Tim Pengawas yang dibentuk di setiap Dusun untuk
kemudian ditindak lanjuti kepada Pihak yang Berwenang
5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud Pada Pasal
5 Ayat 4 dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
6) Pengawas sebagaimana dimaksud Pada Pasal 5
Ayat 5 Merupakan Keterwakilan dari unsur Perangkat Desa , BPD, dan Masyarakat.
b. Kewajiban
Kewajiban
yang termuat dalam pasal 6 yaitu :
1) Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2) Setiap
kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin
lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin
tersebut kepada Pemerintah Desa.
3) Pemerintah
Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah
rusak.
c. Larangan
Peraturan Desa
Larangan
Peraturan Desa yang terbuat dalam pasal 7 yaitu:
Setiap orang dilarang :
1) Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di
wilayah desa;
2) Menebar
atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik
untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, walungan,
bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
3) Membuang
sampah, tinja, bangkai, bahan beracun ,
bahan berbahaya , dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan , dan saluran
air ;
4) Melakukan
kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan
ijin lingkungan dari yang berwenang.
5) Menggunakan
alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.
2.4 Denda
Bagi Pelanggar Peraturan Desa
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam merusak
lingkungan akan dikenakan denda dan/atau sanksi yaitu :
Dalam pasal 8 yaitu :
1) Setiap orang
yang menebar bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang
menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau
mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta
rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
2) Setiap orang
yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti
kerugian paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp
7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar
tidak berfungsi lagi ;
Dalam Pasal 9 yaitu:
Apabila seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7
tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak
yang berwajib.
Dalam Pasal 10
yaitu:
Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran
sangsi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Dalam Pasal 11 yaitu:
1) Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran
lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta
gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya; maka masyarakat berhak untuk
mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan
melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak
mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhak untuk
menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan
antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu;
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka
boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator
guna mencapai mufakat.
2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan
Desa
Pada pasal 12 peran masyarakat sangat berpengaruh
dalam kelestarian lingkungan hidup yaitu:
1) Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
2) Peranserta
masyarakat dapat berupa :
a. Pengawasan
sosial dan pengawasan linglkungan ;
b. Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
c. Penyampaian
informasi dan/atau laporan.
3) Peran serta
masyarakat dilakukan untuk :
a. Meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
c. Menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
e. Mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat.
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah,
sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa,
terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa,
memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan
pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Desa Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta Kabupaten
Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017
https://www.romadecade.org/pengertian-lingkungan/#